Kelembagaan LazisMu Pulogebang

LAZISMU adalah lembaga amil zakat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perusahaan, instansi, lembaga, perorangan dan lainnya. Didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 730 tahun 2016.

LAZISMU merupakan gerakan Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah yang amanah, profesional, transparan, dan produktif sesuai dengan syariat Islam dan kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat.


Visi : Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya

Misi : 

Pengurus/ Amil

Kepala Kantor Layanan : Fitrian Ramdani

 

Bidang Pemberdayaan Anak Yatim


Bidang Pengadaan Ambulanmu


Amil

Prinsip Pengelolaan Dana ZISKA

Tujuan Pengelolaan Dana ZISKA