LAZISMU adalah lembaga amil zakat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infak, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perusahaan, instansi, lembaga, perorangan dan lainnya. Didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 730 tahun 2016.
LAZISMU merupakan gerakan Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah yang amanah, profesional, transparan, dan produktif sesuai dengan syariat Islam dan kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemaslahatan umat.
Visi : Menjadi Lembaga Amil Zakat Terpercaya
Misi :
Optimalisasi pengelolaan ZIS yang amanah, profesional dan transparan,
Optimalisasi pendayagunaan ZIS yang kreatif, inovatif dan produktif,
Optimalisasi pelayanan donatur.
Kepala Kantor Layanan : Fitrian Ramdani
Bidang Pemberdayaan Anak Yatim
Muhammad Yunus Kurniawan (Amil Ketua Bidang)
Idjo Sardidjo
Muhammad Emil Husaini
Sukardi
Sukarwiyono
Imam Syafii Supardi
Faisal Amir
Suyono
Jamaludin
Muhammad Sukaeri
Bidang Pengadaan Ambulanmu
Sunariaman Isra Azwar (Amil Ketua Bidang)
Heri Budi Setiawan
Krisnaji Iswandani
Asep Harhar Muharram
Lukman Ali
Farrel Muhammad
Amil
Sakam Irawan (Koordinator Amil)
Muhammad Rois
Suwardi
Uus Kustiman
Casmad
Sukarmin
Slamet Darsono
Umar Musyaffa
Anwar Wahyudi
Suparman
Restu Prahoto
Agus Mustaqim
Husni Mubarok
Agus Maulana
Narman
Ismet Ramli
Mulyadi
Kristanto
Abdul Choir
Syariat Islam, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harus berpedoman sesuai dengan syariat Islam, mulai dari tata cara perekrutan pegawai hingga tata cara pendistribusian dana ZISKA;
Amanah dan integritas artinya harus menjadi lembaga yang dapat dipercaya, dengan memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral;
Kemanfaatan artinya memberikan manfaat yang besar bagi mustahik;
Keadilan artinya mampu bertindak adil, yaitu sikap memperlakukan secara setara di dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan-perundangan yang berlaku;
Kepastian hukum artinya muzaki dan mustahik harus memiliki jaminan dan kepastian hukum dalam proses pengelolaan dana ZISKA;
Terintegrasi artinya harus dilakukan secara hierarkis sehingga mampu meningkatkan kinerja pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan dana ZISKA;
Akuntabilitas artinya pengelolaan dana ZISKA harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan mudah diakses oleh masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan;
Profesional artinya perilaku yang selalu mengedepankan sikap dan tindakan yang dilandasi oleh tingkat kompetensi, kredibilitas, dan komitmen yang tinggi;
Transparansi artinya tindakan menyampaikan informasi secara transparan, konsisten, dan kredibel untuk memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada pemangku kepentingan;
Sinergi artinya sikap membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan dana ZISKA untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas;
Berkemajuan artinya melakukan sesuatu secara baik dan benar yang berorientasi ke depan.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan dana ZISKA dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah;
Meningkatkan manfaat dana ZISKA untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan Muhammadiyah;
Meningkatkan kemampuan ekonomi umat melalui pemberdayaan usaha-usaha produktif.